Teluk Kuantan — Asisten II Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. Napisman, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan membahas evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), progres harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Senin (28/9/2026).
Dalam rakor tersebut terungkap masih terdapat sejumlah Ranperda yang telah menjalani proses harmonisasi namun belum ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kondisi tersebut antara lain disebabkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan. OPD diminta memberikan kejelasan dan segera menindaklanjuti setiap kendala yang ada. Selain itu, terdapat Ranperda yang telah tersedia namun belum dilengkapi Naskah Akademik (NA), sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Napisman menegaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjalankan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, daerah memiliki kebutuhan teknis dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan landasan hukum sesuai kondisi Kabupaten Kuansing. Karena itu, OPD diminta proaktif mengusulkan dan menyusun regulasi apabila terdapat pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat yang terkendala aturan. Saat ini terdapat 17 Ranperda yang telah masuk dalam agenda pembahasan di DPRD, termasuk Ranperda yang bersifat wajib.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Perubahan tersebut dinilai mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
BPKAD memaparkan rencana penyusunan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditargetkan siap pada 2027, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan perbaikan Perbup tentang Pacu Jalur yang telah melalui proses harmonisasi. DLH mengusulkan regulasi pengelolaan sampah yang naskahnya telah selesai disusun. Dinas Tanaman Pangan juga mendorong percepatan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengingat tingginya alih fungsi lahan sawah, dengan Naskah Akademik dan peta LP2B masih dalam proses penyelesaian.
Dinas Pendidikan menyampaikan kebutuhan percepatan pembahasan rancangan Perbup tentang pencanangan wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan dukungan program yang diterima Kabupaten Kuansing. Sementara itu, Diskominfo mengusulkan regulasi turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pendapatan layanan LPPL Radio 100,9 FM, termasuk pengaturan penerimaan dari iklan, live streaming, videotron, dan layanan lainnya. Regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum pengelolaan potensi penerimaan daerah dari berbagai layanan yang tersedia.
Dalam rapat tersebut, sejumlah regulasi ditetapkan sebagai prioritas untuk didorong penyelesaiannya, di antaranya regulasi terkait Protap, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, P4GN/narkoba, LP2B, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perpustakaan. Napisman meminta seluruh OPD menyusun dan melengkapi rancangan regulasi dengan baik sehingga proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD dapat berjalan optimal. Menurutnya, regulasi merupakan landasan penting agar setiap program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








0 Komentar