Kabupaten
Kuantan Singingi

Bagi Warga Kuansing, Sanksi Denda Pajak Motor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

TELUK KUANTAN - Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Teluk Kuantan diperpanjang hingga akhir tahun, Senin (15/11/2021).

Kasubbag Tata Usaha (KTU) UPTD Samsat Teluk Kuantan, Fenta Rusgian, mengatakan, perpanjangan waktu tersebut, telah diumumkan berdasarkan keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Nomor 188 tahun 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan sampai 9 Desember 2021," ucap Fenta Rusgian, Ahad (14/11).

Fenta Rusgian menjelaskan, kondisi ini terjadi karena masyarakat masih antusias untuk membayar pajak. Dan upaya ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, permintaan perpanjangan penghapusan sanksi pajak kendaraan tersebut juga berdasarkan permintaan Pemkab Kuansing.

"Karena APBD-P 2021 baru bisa digunakan saat ini," jelas Fenta Rusgian.

Untuk diketahui, program penghapusan PKB, BBNKB, harusnya telah berakhir sejak 9 November 2021 kemarin. Dengan perpanjangan masa penghapusan sanksi ini, warga Kuansing dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajaknya.( riaubisa)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi