Kabupaten
Kuantan Singingi

Batasi IPK, Bukti Bupati Kuansing Prioritaskan Putra Daerah dalam Penerimaan CPNS

TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau prioritaskan putra daerah dalam penerimaan CPNS tahun 2019 ini. Dimana, ada pembatasan bagi pelamar yang berasal dari luar Kuansing.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Mursini, syarat IPK bagi putra daerah minimal 2,25 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Tentunya, dibuktikan dengan KTP dan KK.

Pelamar CPNS yang berasal dari luar Kuansing, namun masih dalam Provinsi Riau juga mendapat perlakuan berbeda. Dimana, syarat minimal IPK-nya adalah 3,0 dari perguruan tinggi terakreditasi dan dibuktikan dengan KTP dan KK.

Sedangkan untuk pelamar yang berasal dari luar Riau diwajibkan memiliki IPK minimal 3,50 dan perguruan tinggi terakreditasi.

Menurut Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto melalui Kabid Administrasi Iwan Susandra, pemberlakuan syarat IPK tersebut baru tahun ini dilaksanakan.

"Tahun sebelumnya tidak ada. Sekarang Pak Bupati menetapkan ketentuannya seperti itu. Tujuan beliau, agar putra-putri Kuansing punya kesempatan yang lebih besar untuk lulus CPNS," ujar Iwan, Kamis (21/11/2019) siang.

Seperti yang diketahui, Pemkab Kuansing mendapat jatah 260 formasi CPNS pada tahun 2019 ini. Terdiri atas 132 tenaga guru, 79 tenaga kesehatan dan 49 tenaga teknis.

2 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi