Kabupaten
Kuantan Singingi

Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat Adat, Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Siapkan Ranperda

Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing melaksanakan kegiatan Uji Pubik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat, Jumat (14/02) pagi, di Ruang Multimedia Kantor Bupati.

Kegiatan Uji Publik ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili Asisten III Setda Kuansing Drs. Rustam, serta dihadiri oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah Terkait, Perwakilan LAN, LAMR, dan UNIKS.

Pada kesempatan itu, Asisten III Drs. Rustam menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang atau disiapkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat di Kuansing.

"Kepastian hukum ini bertujuan agar masyarakat hukum adat dapat berkembang dan tumbuh sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaannya, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan adat istiadatnya," terang Asisten III Drs. Rustam pada sambutanya.

Selanjutnya Asisten III berharap, agar semua instansi dan lembaga terkait betul-betul menyimak dan memberikan masukan pada Uji Publik Uji Publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat. "Mari sama-sama memberikan pandangan, agar Ranperda ini nantinya benar-benar sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi