Kabupaten
Kuantan Singingi

BNN Kuantan Singingi Gelar Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Bersama Insan Pers

TELUK KUANTAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) laksanakan Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) dengan insan pers, Kamis (07/10/2021) yang dilaksanakan di Gedung Diklat Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kegiatan Kotan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan dan kemitraan antara BNNKuansing dengan insan pers dalam publikasi media.

Hadir selaku narasumber, Kepala BNNK Kuantan Singingi AKBP Syofyan SH MH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Marthalius SH, Said Mustafa Husin selaku Narasumber dari insan pers.

AKBP Sofyan saat memberikan materi menjelaskan terkait peran BNNK Kuansing dalam menangani dan memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dikatakannya, Bahwa BNNKuantan Singingi memiliki keterbatasan personil dalam pengungkapan peredaran narkoba ini, yang mana BNNK saat ini lebih berperan dalam melaksanakan Asestment terpadu atau kepada rehabilitasi.

"Kita memiliki keterbatasan personil, dan tentunya BNN mengutamakan pemberdayaan dan penyuluhan," jelas Syofyan.

Disamping itu, Kepala BNN Kuansing mengatakan perlunya peran pers dalam melakukan publikasi melalui pemberitaan pemberitaan kepada masyarakat.

"Kita perlu peran kritis dari pers terhadap berbagai peran dalam memerangi narkoba," kata Syofyan.

Disamping itu, Said Mustafa Husin yang merupakan narasumber yang mewakili awak media, menerangkan berbagai peran pers dalam pemberitaan pemberitaan yang di sajikan ke ruang publik.

Dijelaskannya, insan pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi publik, maka dengan itu insan pers juga memahami etika etika dalam pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Sementara itu disisi Hukum, Marthalius selaku narasumber Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menjelaskan, peran media untuk menyampaikan informasi dampak negatif narkotika, yang sesuai dengan tugas pokok wartawan dalam menulis beritanya.

Sedangkan, pihak kejaksaan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku, pemakai, pengedar narkoba yang sudah masuk proses di Kejaksaan.

Pihak Jaksa akan memproses jika sudah ada dua alat bukti kuat, kepada yang disangkakan. Dan, berkaitan dengan itu, akan disesuaikan dengan KUHP narkotika, tersangka akan dikenakan pasal yang sesuai.

Dalam Undang - Undang Narkotika, ada peran pihak Kejaksaan yakni melakukan asestment terpadu, melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

"Kenapa narkotika harus dipidana? karena tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.

Bahkan, Pasal dalam undang-undang narkotika ada istilah pengguna, pencandu, korban.

Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kuansing Eldy Kasra salah satu narasumber acara menyebutkan, munculnya rehap, masyarakat masih beranggapan narkoba sebagai perbuatan kriminal dan menjadi aib keluarga.

Tindakan memenjarakan penyalahgunaan narkotika tanpa mendapatkan layanan rehabilitas mengakibatkan penyalahan narkotika mengulangi perbuatannya.

"Ini tanpa efek jera, maka itu latar belakang munculnya program rehabilitas," ujarnya.

Adapun yang berhak menerima program rehabilitas yakni penyalah guna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, dalam rehabilitas tidak ada biaya yang dibebani kepada korban, semua di tanggung BNNK. Tahun 2021 target rehabilitas 30 orang, baru terdata Oktober 2021 ada 15 orang.( harianhaluan)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi