Kabupaten
Kuantan Singingi

Bupati Kuansing Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi

Telukkuantan – Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Menghadiri Rapat Koordinasi Menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se Provinsi Riau, Rabu (03/03) di Balai Serindit. Dalam acara tersebut turut hadir direktur koordinasi supervisi I KPK RI, Wakil Gubernur Riau H. Edy Natar Nasution dan seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Riau.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko meminta kepala daerah di Provinsi Riau untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk namun secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk.

"Mohon hindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi ini," katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Didik menyebutkan, tujuh bentuk tindak pidana tersebut yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara. Maksudnya yaitu melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Selanjutnya gratifikasi, dimana pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi terkait jabatanya dan berlawanan dengan kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Poin ketiga adalah penggelapan dalam jabatan, yakni pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.

Bentuk korupsi yang keempat adalah benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam suatu instansi atau perusahaan.

Kelima, tindak pidana korupsi yang harus dihindari adalah perbuatan curang. Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri yang merugikan.

Berikutnya pemerasan, dimana pejabat penyelenggara negara melakukan upaya memeras pihak terkait untuk memberikan sesuatu. Serta yang terakhir suap menyuap, upaya suap menyuap dari/kepada pejabat penyelenggara negara karena jabatannya terkait kewenangannya.

"Jangan sampai kita berakhir di penjara. Syukuri apa yang kita miliki adalah nikmat yang luar biasa, kalau kita tidak syukur kita akan tamak rakus," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan ada beberapa indikasi korupsi yang terjadi saat ini, seperti memiliki mata uang asing dalam jumlah besar, memiliki barang mewah seperti jam, mobil perhiasan dan memiliki banyak rekening bank atas nama orang lain. Selain itu, memiliki aset bernilai tinggi atas nama sendiri atau orang lain, baik itu berupa tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain sebagainya. "Hal-hal tersebut diatas yang tidak sesuai dengan kewajaran," ungkapnya. (Mediacenter PKU)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi