Kabupaten
Kuantan Singingi

Bupati Kuansing Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016

Telukkuantan  – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) , Riau Drs. H. Mursini, M.Si mengikuti Workshop penerapan pemberlakuan Pasal 71 undang –undang nomor 10 Tahun 2016, selasa ( 28/1/2020 ) di Gedung Inna Padang.

Kegiatan Workshop tersebut merupakan sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 10 Pasal 71 tahun 2016, dimana pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa ,” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.

Mengingat tanggal pelaksnaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020 menjadi kewajiban bagi Bawaslu RI mensosialisasikan Pemberlakuan UU tersebut.

Kegiatan workshop yang di selengarakan di Sumbar merupakan gelombang pertama provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh (Panwaslu Provinsi).

Acara Workshop langsung dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo dan di hadiri langsung oleh tuan rumah Gubernur Sumatra Barat H. Irwan Prayitno.

Kemudian kegiatan workshop di bagi menjadi tiga gelombang, yakni pertama di Sumbar, Kemudian gelombang kedua di Provinsi Sulawesi Utara pada 4 Februari 2020. Peserta dari kegiatan ini berasal dari Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (berazam kuansing)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi