Telukkuantan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kesepakatan itu ditetapkan pada sidang paripurna DPRD Kuansing pada selasa (30/7) malam.
Pendapat akhir DPRD Kuansing disampaikan juru bicara Rosi Atali. Dalam pandangan akhir, ada beberapa catatan yang disampaikan DPRD Kuansing terhadap LPj APBD tahun 2018.
Kendati demikian, Ranperda LPj APBD 2018 tetap disetujui untuk menjadi Perda.
Wabup Kuansing menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kuansing yang telah berupaya untuk membangun Kuansing secara bersama-sama.
“Sudah delapan kali Kuansing meraih WTP dari BPK RI, bukti kerjasama yang baik dari DPRD dan pemkab Kuansing dalam pengelolaan keuangan daerah.”ujar Wabup.
Dari 38 orang anggota DPRD, tidak hadir 8 orang. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Andi Putra, Ketua DPRD Kuansing bersama Alhamra Waka II DPRD Kuansing.
Dari eksekutif hadir wakil bupati kuansing H. Halim dan Sekda Dianto Mampanini beserta pejabat eselon II dan III lingkungan Pemkab Kuansing.








0 Komentar