Kabupaten
Kuantan Singingi

Bupati Kuansing Tekankan Penguatan Peran PPNS dalam Penegakan Perda dan Perlindungan Hak Masyarakat

Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan pentingnya penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat dan kepentingan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (27/2/2026), di ruang kerja Bupati.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kuansing, Rio Kasyter Wandra, melaporkan bahwa saat ini terdapat 16 PPNS yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, termasuk empat orang yang bertugas di Satpol PP.

Bupati menekankan agar seluruh PPNS meningkatkan koordinasi dengan penyidik pembina dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi lintas aparat penegak hukum sangat diperlukan agar penanganan pelanggaran Perda berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum.

“Pelanggaran terhadap Perda harus ditegakkan lebih optimal. Fokus juga pada dugaan manipulasi kepemilikan lahan oleh pelaku usaha, sehingga hak masyarakat dan daerah bisa terlindungi,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati turut menyoroti telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ia meminta seluruh PPNS mempelajari substansi regulasi tersebut secara mendalam agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam arahannya, Bupati juga menyampaikan bahwa hasil kajian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan angka kemiskinan masih dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja dan akses terhadap lahan. Kondisi ini, menurutnya, berkaitan dengan penguasaan lahan dalam skala besar yang belum berdampak signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Dasar Hukum Penegakan

Penegasan peran PPNS dalam rapat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda dan melakukan penegakan melalui PPNS.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewenangan PPNS sebagai penyidik tindak pidana tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan fungsi penegakan Perda dan ketertiban umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur pembinaan, koordinasi, serta teknis penyidikan oleh PPNS.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala DPMPTSP, serta Asisten I Setda.

Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap penegakan Perda dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta kepentingan daerah.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Dr. H. Suhardiman Amby ,MM
  • Wakil Bupati
    H. Muklisin
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi