Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian
0 Komentar
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
0 Komentar