Bupati Suhardiman Apresiasi Kebijakan Restorative Justice dan Siap Tindaklanjuti di Daerah
Pekanbaru — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam mendukung pelaksanaan program restorative justice atau keadilan restoratif di daerah. Hal itu disampaikan Bupati usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Riau, Pemerintah Provinsi Riau, serta Bupati/Walikota dan Kajari se-Riau, Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Bupati Suhardiman hadir bersama Kajari Kuansing, M. Harun Sunadi, SE., SH., MH., serta Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky. Kehadiran jajaran penegak hukum ini menunjukkan kuatnya sinergi daerah dalam mendukung langkah-langkah hukum yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur Kejati Riau dalam mendorong penerapan keadilan restoratif bagi mantan narapidana. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi warga agar dapat kembali produktif dan diterima oleh masyarakat.
“Langkah Kejati Riau ini sangat kita apresiasi. Pemerintah daerah, bersama Kajari dan Kapolres, siap menjalankan kesepakatan hari ini di Kuansing,” tegas Bupati Suhardiman.
Bupati juga menyambut baik peran PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) yang ikut terlibat melalui program pelatihan, pendampingan usaha, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagai dukungan bagi para penerima program keadilan restoratif. Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan dunia usaha merupakan wujud nyata kolaborasi untuk membangun masyarakat yang lebih kuat dan inklusif.
Acara penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh Plt Gubernur Riau, Ir. H. SF Hariyanto, MT; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum; serta Kepala Kejati Riau, Sutikno, SH., MH.
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa Kuansing akan segera menindaklanjuti hasil perjanjian ini dengan langkah-langkah konkret di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa program keadilan restoratif ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi mantan narapidana, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen terus memperkuat kebijakan yang memprioritaskan kemanusiaan, pemulihan, serta integrasi sosial, sehingga tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.








0 Komentar