Telukkuantan – dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, Bupati Kuantan Singingi Drs Mursini Msi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Di Kuansing saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid 19. Lonjakan kasus tersebut terjadi dari klaster Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Telukkuantan. Sebelumnya lonjakan kasus juga terjadi dari klaster tahanan.
Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut ditandatangani Bupati Kuansing pada 27 Agustus 2020 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto , Minggu (13/09). Menurut Suriyanto Perbupnya sudah ditandatangani Bupati Kuansing.
“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah ditandatangani pak Bupati, kata Kabag Suriyanto.
Kabag suriyanto mengatakan sosialisasi dilakukan secara bersama sama, termasuk pemerintah desa “Mungkin akan disosialisasikan secara bersama -sama. Kiya akan libatkan semua pihak, “kata Kabag Suriyanto.
Dalam Perbup tersebut disampaikan, pelaksana penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 mulai orang perorang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pelaksana dimaksdu melaksanakan kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). sementara pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi Karyawan dan pengunjung. Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“akan ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai teguran tertulis, kerja sosial. Sanksi admin istratif. Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini sanksinya mulai teguran lisan atau tertulism administratif, pengehentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha “ujar Kabag Suriyanto. Sumber :Riaupos
0 Komentar