Teluk kuantan – Dialog yg diintruksikan oleh plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ak, MM di Radio Kuansing Fm agar dapat terlaksana dengan baik oleh opd/camat/instansi vertikal/korwil pendidikan kecamatan, pada hari rabu 8/01/2023 bersama camat kuantan tengah Agus Iswanto S.S.TP membahas mengenai Tugas dan Fungsi Camat, Program Kerja, inovasi kegiatan yg ada di wilayah Kec Kuantan Tengah.
Dikatakan Agus Iswanto tugas fungsi wewenang camat sebagai organisasi perangkat daerah yg sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dua bentuk tugas (kewenangan) Camat yakni, Pertama kewenangan yang bersifat Atributif adalah kewenangan yg melekat pada jabatan camat dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang terkait dengan pembinaan kewilayahan dan yang kedua adalah tugas ( Kewenangan) yang bersifat delegatif berupa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat.
Secara administrasi Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 20 Desa dan 3 Kelurahan. Berdasarkan rilis data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2017 , status perkembangan desa terdiri dari 3 desa sangat tertinggal, 11 Desa Tertinggal dan 6 Desa berkembang. Atas sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, terjadi peningkatan yang cukup signifikan Pada tahun 2022.
Berdasarkan penilaian IDM Tahun 2022 Kecamatan Kuantan Tengah memiliki satu desa berkembang, 14 desa maju , dan 5 desa mandiri. Tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal. Untuk desa mandiri yakni Desa Jake, Beringin, Sawah, Koto Taluk, Pulau Godang Kari.
Agus iswanto menambahkan, dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka di kecamatan Kuantan Tengah dibentuk sebuah inovasi berupa pembentukan Klnik pembangunan dan pengelolaan Keuangan Desa (Klinik Bang Kades) Sebagai tindaklanjut dari undang - undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan maka dibentuk juga inovasi Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN).
Terakhir harapan Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto mengingat Kecamatan Kuantan Tengah sebagai wajah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Daerah agar bisa mengakomodir aspirasi-aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kuantan Tengah.
Agus Iswanto juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan dan bersinergi mendukung setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Jaga persatuan dan bersamaan, tingkatkan partisipasi aktif dalam pemerintahan, pembangunan , pembinaan dan pemberdayaan masyarakat**
0 Komentar