Kabupaten
Kuantan Singingi

Dialog interaktif Kuansing FM, Camat Kuantan Tengah infokan inovasi program kegiatan

Teluk kuantan – Dialog yg diintruksikan oleh plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ak, MM di Radio Kuansing Fm agar dapat terlaksana dengan baik oleh opd/camat/instansi vertikal/korwil pendidikan kecamatan, pada hari rabu 8/01/2023 bersama camat kuantan tengah Agus Iswanto S.S.TP membahas mengenai Tugas dan Fungsi Camat, Program Kerja, inovasi kegiatan yg ada di wilayah Kec Kuantan Tengah.

Dikatakan Agus Iswanto tugas fungsi wewenang camat sebagai organisasi perangkat daerah yg sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.  Dua bentuk tugas (kewenangan)  Camat yakni, Pertama kewenangan yang bersifat Atributif adalah kewenangan yg melekat pada jabatan camat dalam melaksanakan  tugas-tugas penyelenggaraan urusan  pemerintahan umum yang terkait dengan pembinaan kewilayahan dan yang kedua adalah tugas ( Kewenangan) yang bersifat   delegatif berupa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati  kepada camat.

Secara administrasi Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 20  Desa dan 3 Kelurahan. Berdasarkan rilis data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2017 , status perkembangan desa  terdiri dari 3 desa sangat tertinggal, 11 Desa Tertinggal dan 6 Desa berkembang. Atas sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, terjadi peningkatan yang cukup signifikan Pada tahun 2022.

Berdasarkan penilaian IDM Tahun 2022 Kecamatan Kuantan Tengah memiliki satu desa berkembang, 14 desa maju , dan 5 desa mandiri. Tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal. Untuk desa mandiri yakni Desa Jake, Beringin, Sawah, Koto Taluk, Pulau Godang Kari.

Agus iswanto menambahkan, dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka  di kecamatan  Kuantan Tengah dibentuk sebuah inovasi berupa  pembentukan Klnik pembangunan dan pengelolaan Keuangan Desa (Klinik Bang Kades) Sebagai tindaklanjut dari  undang - undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu juga untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan maka dibentuk juga inovasi Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN).

Terakhir harapan Camat Kuantan Tengah  Agus Iswanto mengingat Kecamatan Kuantan Tengah sebagai wajah Kabupaten Kuantan Singingi,  Pemerintah Daerah agar bisa mengakomodir aspirasi-aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kuantan Tengah.

Agus Iswanto juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan dan bersinergi mendukung setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Jaga persatuan dan bersamaan, tingkatkan partisipasi aktif dalam pemerintahan, pembangunan , pembinaan dan pemberdayaan masyarakat**

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi