TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi menilai saat ini zakat merupakan rukun Islam yang terabaikan, jika dibandingkan dengan rukun Islam lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati saat sosialisasi zakat di Masjid Pemkab Kuansing, Senin (20/5/2019) pagi. Kegiatan ini dihadiri pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kuansing. Juga hadir pengurus BAZ Kuansing.
"Kalau sahadat, salat dan puasa itu sudah mantap. Bahkan, ada yang rela menunggu 28 tahun untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, kalau zakat, masih ada masyarakat kita yang menganggap itu beban. Bahkan, ada pula yang berpikiran, zakat ini mengurangi harta," ujar Bupati.
Pemahaman seperti itu, lanjut Bupati, adalah sebuah kekeliruan. Sebab, zakat itu memiliki arti tumbuh, berkembang dan berkah. Dimana, setiap harta yang sudah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakat 2,5 persen.
"Selain harta kita berkembang, berzakat juga mensucikan harta yang kita miliki," ujar Bupati. Karena itu, Bupati mengimbau seluruh PNS untuk membayarkan zakat harta, terutama di bulan Ramadan ini.
Dikatakan Bupati, Pemerintah telah membuat regulasi tentang zakat ini. Seperti Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia, diperkuat Inspres nomor 4 tahun 2014.
Di Kuansing, baru ada Instruksi Bupati Kuansing nomor 2 tahun 2018 tentang optimalisasi zakat di lingkungan pegawai Pemkab Kuansing.
"Agar lebih kuat dasar hukumnya, kita sedang merancang Perda zakat dan mudah-mudahan tahun ini selesai," ujar Bupati.
Bupati pun kembali mengimbau para PNS untuk membayar zakat. Sebab, selain memberikan dampak positif terhadap diri sendiri, juga memberikan dampak positif bagi penerima.
0 Komentar