TELUK KUANTAN - Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP elektronik di wilayah kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP keliling di Desa dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada masyarakat Kuantan Singingi melalui surat edaran Nomor : 470/ Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kuantan Singingi agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi seluruhnya.
Perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) Keliling kepada masyarakat hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saja sebagai persyaratannya.
Hal perekaman dan pencetakan e-KTP tahap ke-2 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sudah dimulai sejak Senin (06/09/2021) lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, H.M. Refendi Zukman, S.Sos pada Kamis (09/09/2021) siang di Teluk Kuantan, mengatakan bahwa, hal ini bertujuan agar penduduk kabupaten Kuantan Singingi yang sudah berusia di atas 17 tahun, wajib memiliki dokumen kependudukan yaitu KTP.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya administrasi kepedudukan Disdukcapil Kuansing melaksanan kegiatan pelayanan keliling, dimana pada tahap 1 telah selesai dilaksanakan Pelayanan e- KTP dan pelayanan akte kelahiran keliling yang mana bekerjasa dengan UPTD Pendidikan.
"Besar harapan kami, bagi masyarakat yang umur 17 tahun keatas yang sudah wajib memiliki KTP elektronik agar memanfaatkan pelayanan keliling ini, sehingga semua masyarakat yang wajib KTP bisa memiliki KTP elektronik," harapan Kadisdukcapil Refendi Zukman.
"Adapun jadwal pelaksanaan giat perekaman dan pencetakan e-KTP keliling tahap 2 ini dimulai dari tanggal 06 September 2021 hingga tanggal 29 September 2021 nanti. Dimana pelaksanaan perekaman pada 15 Desa yang ada di 15 Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi. yang sudah di laksanakan yaitu Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik, Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah, Sungai Keranji Kecamatan Singingi dan hari ini pelaksanaannya di Baserah Kecamatan Kuantan Hilir berlokasi di Kantor Camat Kuantan Hilir," terang Kadisdukcapil Refendi Zukman.
“Disamping Pelayanan e-KTP keliling Disdukcapil juga melakukan sosialisasi kepada seluruh tim penggerak PKK di Kecamatan-Kecamatan dan sosialisasi ini dalam proses berjalan,” tambah Kadisdukcapil Refendi Zukman.
Beliau juga menyampaikan bahwa dirinya berharap pada masyarakat agar memanfaatkan kesampatan ini sebaik mungkin sehingga masyarakat mempunyai hak, memiliki hak induk dengan adanya pelayan e-KTP keliling ini, tentunya dalam kegiatan pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP ini agar dapat mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam hal ini, Kadisdukcapil Refendi Zukman menegaskan, "layanan perekaman dan pencetakan e-KTP Keliling ini, guna memudahkan masyarakat yang belum memiliki KTP, tidak ada lagi alasan masyarakat kita di Kuantan Singingi untuk tidak memilikinya," tegas Kadisdukcapil Refendi Zukman.








0 Komentar