Teluk kuantan – Dialog yang dilaksanakan di Radio Kuansing FM pada Selasa 14 Februari 2023 bersama Plt. Sekretaris Dprd Kuansing Drs. Jevrian Afriadi, M.Si membahas Fungsi dan Peran Dprd Dalam Roda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dikatakan Jevrian kedudukan Dprd Kuantan Singingi sudah mengalami perubahan Undang-undang dari Undang-undang Pemerintah Daerah, baik itu Undang-undang 22 Undang-undang 32 Tahun 2014 sampai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. bahwa Dprd iadalah bagian dari Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Jevrian mengatakan Dprd bersama-sama Pemerintah Daerah menunjukkan roda Pemerintahan yang serasi dengan baik di kemudian hari. Kemudian Beliau menyebut fungsi pertama Dprd merupakan Legislasi atau kewenangan Dprd berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah. Kemudian fungsi yang kedua berkaitan dengan fungsi anggaran atau kewenangan Dprd dalam hal untuk menentukan anggaran-anggaran mana saja yang prioritas demi kebaikan Masyarakat umum. fungsi ketiga pengawasan berfungsi mengentrol semua pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan lain nya serta kebijakan pemerintah Daerah.
DPRD juga mempunyai hak diantaranya hak interpelasi yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis berdampak kepada Masyarakat. Kemudian Hak angket yakni hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang atau kebijakan pemerintah dan hak menyatakan pendapat.
Untuk saat ini anggota DPRD Kab Kuantan Singingi berjumlah 33 orang. Lebih lanjut Javrian menjelaskan “ di DPRD juga ada Alat kelengkapan DPRD yakni Komisi satu , komisi dua dan komisi tiga, Badan Kehormatan serta Bapemperda yang mempunyai fungsi yang sangat penting dan merupakan mitra dari pemerintah “ jelasnya
Terakhir Jevrian berharap semoga Eksekutif dan Legislatif bisa saling bersinergi dan bahu-membahu dalam hal mewujudkan Perda-perda yang telah disepakati*








0 Komentar