Kejari Kuansing Dorong Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan dan Jaminan Kesehatan Anak Panti Asuhan
TELUK KUANTAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mendorong pemenuhan hak dasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan, khususnya terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akses terhadap layanan jaminan kesehatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan Kajari Kuansing bersama jajaran ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Kuansing dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PMD, Delis Martoni, S.E., M.M.; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Mardansyah, M.M.; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Maviyen Trikon Putra, S.E.; serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kuansing, Hevi H. Antoni, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Andre menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas kependudukan yang jelas serta akses terhadap pelayanan dasar sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Pemenuhan hak dasar anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita akan mendorong agar anak-anak di panti asuhan memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Bahkan, ke depan, kita juga akan menjajaki pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,” ungkap Andre.
Menurutnya, pemenuhan hak dasar anak membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, Kejari Kuansing mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui perangkat daerah terkait agar kebutuhan administrasi kependudukan dan akses layanan kesehatan bagi anak-anak panti dapat ditindaklanjuti.
“Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Disdukcapil, Dinas Sosial PMD, serta DP2KBP3A. Dengan kerja sama ini, kita berharap hak-hak dasar anak dapat terpenuhi dengan baik, sehingga mereka memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama,” tambahnya.
Ketua Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, Ir. Hj. Lis Darti Roza, M.Si., menyambut baik kunjungan dan inisiatif yang digagas Kajari Kuansing tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Panti Asuhan Putri Aisyiyah saat ini menampung 24 anak, terdiri atas delapan anak laki-laki dan 16 anak perempuan.
Menurut Lis Darti Roza, kepemilikan dokumen kependudukan dan akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan penting bagi anak-anak panti asuhan. Karena itu, dukungan dan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat membantu memastikan setiap anak memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apresiasi juga disampaikan pendiri Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kuantan Singingi, H. Fahmi Ombak. Ia mengapresiasi perhatian Kejari Kuansing terhadap pemenuhan hak dasar anak-anak panti asuhan.
Ia berharap inisiatif yang dibangun melalui kolaborasi Kejaksaan dan pemerintah daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi anak-anak panti serta menjadi upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga diperkuat oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., serta Kasi Intelijen, Sunadi Efendi, S.H.
Bidang Datun dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangannya, sedangkan Bidang Intelijen mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum.
Melalui sinergi tersebut, koordinasi antara Kejari Kuansing dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat mendorong tindak lanjut yang konkret, sehingga pemenuhan hak administrasi kependudukan dan akses layanan kesehatan bagi anak-anak panti asuhan dapat berjalan lebih optimal.








0 Komentar