Kini, LPPL Kuansing FM Sudah Punya Izin Siaran
TELUKKUANTAN - Radio kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengudara kembali, menyusul terbitnya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Radio yang familiar dengan nama RPD Kuansing FM sudah berubah nama menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM ini mendapat izin prinsip dari Kemkominfo tertanggal 2 April 2019.
Menurut Falzan Surahman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, proses izin LPPL Kuansing FM terkendala Peraturan Daerah (Perda). Sebab, setiap LPPL harus memiliki payung hukum berupa Perda.
"Perda ini yang sempat menghambat proses izin. Setelah Perda disahkan oleh DPRD, baru prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Falzan yang hadir bersama Asrar Rais, Koordinator Kelembagaan KPID Riau, mengantarkan izin prinsip ke Kominfoss Kuansing, Kamis (9/5/2019) pagi.
Dengan adanya izin prinsip ini, LPPL Kuansing FM sudah bisa mengudara dengan status uji coba siaran. Status uji coba ini akan berlangsung selama enam bulan.
"Sebelum masa uji coba berakhir, kita minta agar Kominfoss Kuansing mengajukan Izin Status Radio (ISR)," ujar Falzan. Sesuai dengan peraturan yang ada, ISR akan berlaku selama lima tahun. Kemudian, Pemkab Kuansing bisa mengajukan perpanjangan 90 hari sebelum izin berakhir.
Menurut Falzan, keberadaan radio pemerintah daerah sangat penting. Terutama dalam hal penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.
"Tidak hanya itu, radio pemerintah ini berguna menangkis hoaks yang tak jelas sumber informasinya. Sehingga, radio memberikan berita yang akurat kepada masyarakat," papar Falzan.
Kendati sudah mengantongi izin prinsip, KPID Riau akan terus melakukan pemantauan terhadap LPPL Kuansing FM. Sehingga, tidak terjadi lagi siaran yang menyalahi aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfoss Kuansing Samsir Alam mengaku sangat bahagia dengan keluarnya izin LPPL Kuansing FM yang sudah mengudara sejak tahun 2002.
"Alhamdulillah, ini hari paling bersejarah bagi LPPL Kuansing FM. Bahwa, kita sudah memiliki izin dan ini prosesnya cukup panjang," ujar Samsir Alam didampingi Mulyadi Harun.
Samsir Alam mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama DPRD yang telah membahas Perda LPPL Kuansing FM Nomor 3 tahun 2018 pada akhir 2018 lalu.
"Kini, kita akan berusaha untuk mendapat ISR yang masa berlakunya lima tahun. Kita pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari program siaran hingga personil yang dibutuhkan," ujar Samsir.
Pemkab Kuansing juga mengucapkan terimakasih kepada KPID Riau yang telah membantu proses perizinan LPPL Kuansing FM.
Usai penyerahan izin prinsip, KPID Riau langsung mengunjungi studio LPPL Kuansing FM di Taman Jalur. Pada kesempatan ini, Falzan langsung menjadi narasumber talksow siang itu.








0 Komentar