Teluk kuantan – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Catur Tenang Manis Soeryanto, SE, MM selaku Kepala KP2KP Kuatan Singingi (Kuansing) memberikan pendekatan kepada wajib pajak untuk mempermudah pelaporan wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penyuluhan. Selasa, (16/03/2021)
KP2KP Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pendekatan dengan cara membuka layanan Lapor Pajak bagi karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yakni pada Selasa 16 maret sampai dengan Kamis 18 maret 2021 mendatang.
Pada Pasal 63 PMK 210/2017 menyatakan tugas KP2KP adalah melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
“Adapun pelayanan pajak itu berupa SPT, NPWP, penyuluhan, selain pelayanan ini kami juga membuka pelayan lainnya seperti kartu yang hilang, kartu yang rusak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terlupa untuk mencetak ulang kartu.” kata Kepala KP2KP.
Catur Tenang Manis Soeryanto, SE,MM mengatakan “syarat yang diperlukan untuk wajib pajak karyawan/ASN yang akan lapor SPT diantaranya, bukti potong, kartu NPWP, KTP dan Email aktif yang digunakan. Untuk pencetakan ulang kartu cukup bawa fotocopy KTP, kemudian untuk permohonan EFIN dengan membawa kartu NPWP dan KTP.”
0 Komentar