TELUKKUANTAN - KPU Kuantan Singingi melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 Kategori Daerah Partisipasi Rendah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020.
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nonor 515/PP.06-SD/06/06/KPU/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 Perihal Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021.
Berdasarkan hasil yang di himpun pemetaan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020, Desa dengan tingkat partisipasi terendah adalah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat (44.71%).
Kegiatan dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) dan SDM didampingi Divisi Program Operasi Daerah Agraria (Proda) dan kepala subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekhupmas) bertempat di SDN 003 Lubuk Kebun, Kamis (24/06/2021).
Kegiatan menggali informasi dari peserta yang berasal dari berbagai unsur mengenai kesadaran akan pentingnya Pemilu/Pemilihan dan faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Lubuk Kebun.
Selain itu juga disampaikan mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan meminta masyarakat untuk dapat melaporkan perubahan data, kematian, usia 17 tahun, pemilih baru atau pemilih pindah kepada KPU Kuantan Singingi. (KPU)








0 Komentar