TELUKKUANTAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sampai pada 23 Agustus mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 32 tahun tahun 2021 tentang PPKM dan pengoptimalan posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Mengenai hal ini, Bupati Kuansing, Andi Putra SH MH menyatakan akan menjalankan instruksi Mendagri tersebut, agar kasus Covid-19 di Kabupaten Kuansing bisa terkendali.
"Jauh-jauh hari, saya sudah tegaskan bahwa Kuansing akan memperlakukan PPKM sampai akhir Agustus. Karena, kasus Covid-19 tinggi," kata Bupati Kuansing, Selasa (10/08/2021) di Telukkuantan.
Sejak PPKM diterapkan, Pemkab Kuansing melalui Satgas Covid-19 sudah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, razia prokes hingga swab di tempat bagi warga yang tidak mengindahkan pedoman PPKM level 3.
"Kemaren kita lakukan swab di tempat terhadap warga yang tidak mengindahkan pedoman PPKM level 3. Itu harus kita lakukan, agar kesadaran masyarakat semakin meningkat," kata Bupati Kuansing.
Kepada seluruh masyarakat Kuansing, Andi Putra meminta agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, Kuansing saat ini berada di zona orange penyebaran Covid-19. "Sangat dibutuhkan kesadaran seluruh masyarakat."
"Covid-19 itu nyata, sudah banyak korbannya. Cara mengatasinya, selain vaksin ya disiplin terhadap prokes. Pakai masker, jaga jarak dan rutin cuci tangan," kata Andi Putra. Ia pun mengimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan mobilisasi massa. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri untuk PPKM level 3.
Sementara Tim Operasi Yustisi Covid -19 terus melakukan razia Pelanggar Prokes yang masih abai tidak memakai masker berkendara dan beraktifitas keluar rumah pada hari ini Selasa (10/08/2021) bertempat di simpang Tiga STM Teluk Kuantan tepat nya di depan Swalayan Mandiri. Razia di pagi hari dari jam 09.00 sd 10.15 menemukan 34 pelanggar Prokes,
Hal itu di benar kan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Irfansyah SIP MSI, rata rata pelanggar prokes tidak memakai masker, untuk sanksi puhaknya masih melakukan teguran dan sanksi Administrasi, serta memberikan edukasi dan sosialisasi akan penting nya menjalan kan prokes sebagai pemutus mata rantai Covid -19.








0 Komentar