Mantan Kadis Perkimtan Tegaskan Kegiatan PSU 2024 Sesuai Aturan
Teluk Kuantan — Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ade Fahrer Arif dalam keterangannya, Senin (15/12/2025), menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait proses penganggaran kegiatan PSU pada Dinas Perkimtan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran PSU telah melalui prosedur baku pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dari usulan masyarakat, Musrenbang, reses DPRD, audiensi pemerintah daerah bersama masyarakat, hingga penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, dan penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Ade Fahrer Arif juga menegaskan bahwa penyesuaian dan penambahan pagu pendanaan PSU telah mengacu pada ketentuan Pasal 104 dan 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan kegiatan PSU merupakan kebutuhan mendesak pasca pandemi Covid-19 serta dampak bencana banjir yang terjadi pada akhir tahun 2023. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kegiatan baru dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan PSU telah dibahas dan disepakati dalam KUA-PPAS serta disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024.
Terkait penyesuaian pagu indikatif RPJMD pada program PSU, Ade Fahrer Arif menjelaskan hal tersebut dilakukan karena akumulasi target kinerja sejak tahun 2021 hingga 2023, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas pembangunan, serta perubahan kondisi daerah akibat pandemi dan bencana alam.
“RPJMD bersifat indikatif, sehingga pendanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengusulan, perencanaan, hingga pembahasan di DPRD terhadap kegiatan PSU Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp48 miliar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.








0 Komentar