Teluk Kuantan - Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH., MH melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 57,47 gram, Rabu (28/2/2024) siang.
Usai acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, AKBP Pangucap kepada Wartawan menegaskan, agar masyarakat menjauhi narkoba. "Mari lindungi keluarga kita dari bahaya narkoba dengan cara menjauhinya", tegas Kapolres Pangucap.
Diketahui sebelumnya, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkapTindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Desa Suka Maju.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Hukum Edi Alpandi, S.H, Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra, S.H, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing diwakili oleh Helma Muliani, S. Farm., Dinas Kominfo Kuansing Hevi Heri Antoni, Analis Intelijen BNNK Kuansing Brigadir Romadani, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H, Kasat Tahti Polres Kuansing Iptu Padrianto dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yogi Saputra, S.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH., MH menyampaikan bahwa, “pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 54,47 gram, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam blender dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti,”
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi".
0 Komentar