TELUKKUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Selama pemberlakuan PPKM ini, gugus tugas intensifkan operasi yustisi, baik siang maupun malam.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu (31/07/2021) pagi di Kota Telukkuantan, Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi pada pagi hari menjelang siang di Simpang 4 Desa Sawah Teluk Kuantan.
Menurut Kepala Satpol PP Kuansing, Erdiansyah melalui Sekretaris Satpol PP, Jevrian Afriadi, ada 39 orang yang terjaring pada operasi yustisi ini. Mereka diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial, seperti membaca pancasila dan ayat Al-quran.
sementara di tempat yang sama Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSI menambahkan untuk pelanggar Prokes masih sanksi administrasi dengan menyapu jalan ,membacakan butir butir Pancasila kalau untuk sanksi berat masih menunggu peraturan Gubernur.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan hingga status PPKM level III berakhir, yakni pada 2 Agustus mendatang," kata Jevrian. Para pelanggar langsung disidang ditempat dan diberi pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, pada kegiatan ini kami juga sosialisasi tentang surat edaran Bupati Kuansing mengenai pedoman PPKM level III ini. Tentunya, kita mengimbau masyarakat untuk prokes," terang Jevrian.
Jevrian berharap, masyarakat Kuansing semakin sadar akan penting nya Prokes.
"Mari sama-sama menerapkan prokes, dengan prokes kita menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain. Prokesnya yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan," tutup Jevrian.
0 Komentar