TELUKKUANTAN - Tim gabungan Yustisi Covid 19 yang terdiri dari TNI / Polri, Satpol PP , Dishub dan Diskominfoss Kab Kuansing terus perketat aturan Protokol Kesehatan. Hal itu karena masih tingginya kasus penularan positif Covid-19 di Kuansing. Kamis (29/07/2021), bertempat di pertigaan jalan Diponogoro Telukkuantan, puluhan petugas melalukan razia. Dari razia selama hampir 2 jam tersebut, tim gabungan menjaring 26 pelanggar Prokes.
Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSi, Kamis (29/7/2021). Menurut Irfansyah, rata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker. "Ini menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Makanya, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan dilakukan operasi yustisi," kata Irfansyah didampingi Azisman.
Irfansyah menambahkan, operasi tersebut ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Sebab, Kecamatan Kuantan Tengah saat ini masuk dalam zona merah. Untuk saat ini operasi masih Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam fokus di tempat-tempat keramain.
Untuk sanksi, lanjut Irfansyah, pihaknya masih melakukan teguran dan sanksi administrasi. "Paling kami suruh menyapu jalan, membacakan butir-butir pancasila. Kalau untuk sanksi berat, masih menunggu Peraturan Gubernur .
0 Komentar