Kabupaten
Kuantan Singingi

Pasar di Kuansing Kawasan Wajib pakai Masker

Teluk Kuantan - Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan aturan tegas bagi pedagang yang datang dari luar daerah, juga bakal diterapkan aturan tegas bagi pedagang maupun pembeli yang berasal dari dalam daerah sendiri.

Aturan tersebut resmi berlaku mulai hari Minggu depan tanggal 1 Juni 2020. 

"Terhitung hari Minggu dan seterusnya seluruh kawasan pasar yang ada di Kabupaten Kuansing baik pasar kabupaten, pasar kecamatan maupun pasar desa sudah merupakan kawasan wajib masker, baik pedagang maupun pengunjung," kata Kadis Perindagkop, Azhar Ali, Kamis sore (28/5/2020).

Aturan ini dibuat adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Ujar Kadis Azhar

"Ini adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga rakyatnya dari virus Covid-19," tuturnya.

Surat pemberitahuan ini bakal dikirim ke masing-masing kecamatan, hari ini jumat (29/05/2020).

"Insya Allah, Jumat surat kepada seluruh camat akan kita sampaikan  untuk melakukan pengawasan kepada seluruh pasar dibawah wilayah masing-masing," ucapnya.

Ditegaskanya, bahwasanya di pintu masuk pasar nantinya bakal  dipasang spanduk wajib memakai masker. 

"Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut dilarang masuk pasar," tegas Kadis Azhar.

Sebelumnya, Bupati Mursini juga meminta agar seluruh pasar di Kuansing menerapkan protokol kesehatan.

"Khusus untuk pedagang dari luar, seperti Sumbar, kalau mereka masuk Kuansing wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit," tegas bupati. 

Jika para pedagang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut, maka petugas Poskowas harus tegas dan minta pedagang untuk putar balik, Kalau tak bisa swab, minimal hasil rapid test," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Mursini juga meminta agar membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada tingkat desa atau kelurahan. Sumber : Riauin.com 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi