Telukkuantan - Setelah sekian lama proses belajar-mengajar tatap muka di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terhenti, Pemkab Kuansing melalui Dinas Pendidikan Pemda dan Olahraga segea melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Kuantan Singingi tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Dalam edaran tersebut, sekolah tingkat dasar dan menengah sudah mulai senin kemarin (18/02).
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing Masrul Hakim MPd I mengatakan bahwa proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 harus sesuai aturan.
“kami sudah sampaikan surat edaran. Dalam surat edaran itu dituliskan bahwa sekolah wajib meminta surat persetujuan orang tua atau wali murid di atas materai, kata Plt Kadis.
Selain itu, kata Kadis Masrul apabila ada orang tua yang tidak bersedia atau tidak menyetujui pembelajaran melalui tatap muka, maka sekolah tetap melayani peserta didik tersebut pola daring dan luring.
“kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk melengkapi aturan protokol kesehatan, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan. Termasuk menyiapkan masker bagi siswa yang lupa membawa masker, kata Plt Kadis Masrul. Sumber : Riaupos
0 Komentar