TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memfasilitasi audiensi bersama tokoh masyarakat Suku Domo, Kecamatan Pucuk Rantau, guna membahas aspirasi terkait pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo. Audiensi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Bupati Kuansing, Jumat (2/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Suku Domo, Syamsul Rizal, menyampaikan harapan agar keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo dapat memperoleh pengakuan dan diakomodasi dalam regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syamsul menjelaskan, masyarakat Suku Domo secara turun-temurun telah mendiami wilayah Desa Pangkalan dan memiliki hubungan sejarah serta adat dengan kawasan tersebut. Menurutnya, upaya memperoleh pengakuan, termasuk berkaitan dengan hutan dan pemakaman leluhur, telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing terbuka untuk memfasilitasi proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui musyawarah dan koordinasi dengan lembaga adat.
“Pemerintah daerah akan meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat. Apabila seluruh unsur dan persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses selanjutnya,” ujar Muklisin.
Sementara itu, perwakilan LAN Kuansing, Datuk Beni, menjelaskan bahwa Kabupaten Kuansing telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam perda tersebut, nama masing-masing suku tidak dicantumkan secara spesifik.
Sementara pengaturan mengenai wilayah telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat Suku Domo disarankan untuk segera melakukan koordinasi dengan lembaga adat yang menaungi, termasuk LAN di tingkat kecamatan.
Datuk Beni juga menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait masyarakat hukum adat saat ini sedang dipersiapkan. Dalam proses tersebut, diperlukan informasi dari seluruh kecamatan, termasuk data mengenai keberadaan dan sejarah masyarakat adat yang selanjutnya perlu dilengkapi dan diverifikasi.
Ia berharap koordinasi antara masyarakat Suku Domo, LAN Kecamatan Pucuk Rantau, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait dapat segera dilakukan sehingga proses pengakuan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam audiensi tersebut juga diketahui bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan telah berjalan. Sejumlah dokumen yang diperlukan telah ditandatangani oleh Ketua LAN Kecamatan. Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah melanjutkan koordinasi dan verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan.
Pertemuan tersebut turut membahas pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara wilayah adat dan hak ulayat. Wilayah adat merupakan wilayah tempat masyarakat hukum adat bernaung dan menjalankan kehidupan adat, sedangkan hak ulayat berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya yang berada dalam wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap koordinasi dan proses verifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga aspirasi masyarakat Suku Domo dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan terhadap mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi.








0 Komentar