TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menerima penyerahan sebanyak 47 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Abdul Ja'far, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, aset tanah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, bahkan dapat menyebabkan kerugian negara serta konsekuensi hukum di kemudian hari.
Untuk itu, ia mengimbau tim pertanahan Pemkab Kuansing agar terus melakukan percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset tanah milik daerah. Pihak BPN, katanya, siap memproses penerbitan sertifikat sepanjang data dan dokumen persyaratan yang disampaikan pemerintah daerah telah lengkap.
Ia juga menjelaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu persyaratan penting dalam menentukan arah pemanfaatan tanah. Terhadap tanah yang belum memiliki kejelasan peruntukan, dokumen KKPR perlu dilengkapi, sedangkan tanah yang telah jelas peruntukannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait administrasi pertanahan, ia menyampaikan bahwa urusan tersebut di lingkungan Pemkab Kuansing berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Setelah sertifikat diterbitkan, pengelolaan aset selanjutnya dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dari sekitar 1.000 data bidang tanah yang telah disampaikan pemerintah daerah, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk kejelasan riwayat perolehan tanah, seperti hibah maupun bentuk pemberian lainnya.
Sementara itu, Sekda Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPN Kuansing atas sinergi dan kerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Muradi, penertiban dan pengamanan aset merupakan hal yang sangat penting karena setiap tahun pemerintah daerah menjalani pemeriksaan oleh auditor. Dalam pemeriksaan tersebut, persoalan aset, baik berupa tanah, kendaraan maupun bangunan, menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Ia menilai progres sertifikasi tanah milik Pemkab Kuansing telah menunjukkan perkembangan positif. Karena itu, kerja sama dengan BPN diharapkan terus ditingkatkan agar seluruh aset daerah dapat memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Muradi mengungkapkan bahwa Pemkab Kuansing berencana melakukan pendataan dan penertiban seluruh aset daerah secara digital melalui sistem informasi aset. Pendataan tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga aset milik pemerintah lainnya.
Melalui sistem digital, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib, terintegrasi, mudah dipantau, serta didukung data dan dokumentasi yang akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan perhatian serius dan mengagendakan pembahasan serta penertiban aset di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyoroti rencana pembangunan wisma atlet oleh Pemerintah Provinsi Riau di kawasan Badan Diklat, Hulu Pancang, sekitar lokasi start Tepian Narosa. Menurutnya, rencana pembangunan tersebut membutuhkan kepastian alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama pemerintah daerah.
Mengingat Pemerintah Provinsi Riau akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tersebut, Muradi meminta bidang aset dan perangkat daerah terkait memberikan perhatian khusus terhadap kepastian status kepemilikan lahan, termasuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pertanahan terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah ke depan harus semakin baik melalui sinergi seluruh OPD serta didukung pemanfaatan sistem informasi berbasis digital. Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga, ditata, dan dipastikan legalitasnya.
Oleh karena itu, pendataan dan sertifikasi tanah harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menutup sambutannya, Muradi kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPN Kuansing atas penyerahan 47 sertifikat tanah tersebut. Ia berharap sinergi dan kerja sama antara Pemkab Kuansing dan BPN terus terjalin serta semakin diperkuat dalam upaya mengamankan seluruh aset milik daerah.
Penyerahan 47 sertifikat tanah ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Kuansing dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.







0 Komentar