Pemkab Kuansing Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI atas Dukungan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
Pekanbaru - Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin. menghadiri acara Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Wilayah Provinsi Riau, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Pemberian Penghargaan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum RI, Gubernur Maluku Utara selaku Duta Posbankum Desa/Kelurahan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, perwakilan Forkopimda Provinsi Riau, Bupati/Wali Kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau beserta jajaran, serta para Kepala Desa dan Lurah se-Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan perguruan tinggi wilayah Riau, kementerian/lembaga mitra kerja sama, serta pemerintah daerah di Provinsi Riau, dalam rangka penguatan layanan bantuan hukum di Provinsi Riau.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman menyampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Melalui Posbankum, kita ingin agar penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan sejak dini, di tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan ke pengadilan,” ujar Menteri Hukum RI.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayahnya.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat desa diharapkan lebih mudah mendapatkan pendampingan dan pengetahuan hukum. Ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” ungkap Wakil Bupati.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum dapat terus ditingkatkan, sehingga keadilan dan kesadaran hukum dapat dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.








0 Komentar