Kabupaten
Kuantan Singingi

PENGUMUMAN HASIL SKD DAN PESERTA SKB PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB. KUANTAN SINGINGI TA. 2018

P E N G U M U M A N

NOMOR : 871/BKPP-02/1362

 

TENTANG

 

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2018

 

  1. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
  2. Hasil SKD diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang disebut sebagai PESERTA SKB KELOMPOK PERTAMA atau P1/L, adalah yang memiliki kriteria nilai ambang batas sebagai berikut :

Dari Formasi Umum

  1. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
  2. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum;
  3. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan

Dari Formasi Eks Honorer Kategori II

  1. Nilai tidak dibatasi untuk Tes Karakteristik Pribadi;
  2. 60 (enam puluh) untuk Tes Intelegensia Umum;
  3. Nilai tidak dibatasi untuk Tes Wawasan Kebangsaan;
  4. Nilai kumulatif paling rendah 260.
  5. Berkaitan dengan belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana tersebut dalam butir (1) di atas, untuk memenuhi jumlah kebutuhan formasi yang belum mencukupi maka hasil SKD diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang disebut sebagai PESERTA SKB KELOMPOK KEDUA atau P2/L, adalah yang memiliki kriteria nilai ambang batas sebagai berikut :
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
  8. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD pada lokasi formasi.
  9. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
  10. Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D5312/XI/18.01 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018, dengan ini disampaikan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018  dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 sebagaimana terlampir.
  11. Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 perihal Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018 maka seluruh peserta SKB formasi jabatan Guru TANPA TERKECUALI diwajibkan mengikuti SKB.
  12. Tes Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN, waktu dan lokasi pelaksanaan ujian SKB akan diberitahukan lebih lanjut.
  13. Peserta yang mengikuti SKB supaya melakukan pendaftaran ulang pada Hari Senin s.d Rabu tanggal 3 s.d 5 Desember 2018 pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, dengan membawa:
  14. Kartu Tanda Peserta SKD;
  15. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Bupati Kuantan Singingi di Teluk Kuantan ;
  16. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e)/Surat Keterangan tentang Data Diri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  17. Asli Ijazah Perguruan Tinggi dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  18. Asli Transkip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  19. Asli sertifikasi Pendidik dan fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap bagi Pelamar Guru;
  20. Khusus bagi Tenaga Kesehatan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan R.I. menetapkan Ijazah Profesi sebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja, harus melampirkan Asli Ijazah Profesi yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta fotocopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) rangkap;
  21. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar;
  22. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://kuansing.go.id);
  23. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani di atas materai   6000,- oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://kuansing.go.id);
  24. Surat Pernyataan sanggup untuk mengikuti diklat Pendidikan Profesi Guru dengan biaya sendiri/mandiri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar (bagi tenaga guru) sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://kuansing.go.id);
  25. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam :
  • map warna merah untuk tenaga guru
  • map warna hijau untuk tenaga kesehatan
  • map warna kuning untuk tenaga teknis

Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP,NOMOR PESERTA, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, DAN NOMOR TELEPON/HP.

  1. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan SKB dilaman: https://kuansing.go.id);
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan terimakasih.

 

TERTANDA PANSELDA CPNS KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Untuk lebih jelasnya silahkan saudara unduh tautan dibawah ini:

  1. Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB;
  2. Daftar Peserta SKB;
  3. Rekapitulasi Hasil SKD CPNS Kabupaten Kuantan Singingi, dan
  4. Contoh Format Surat Lamaran. Surat-surat Pernyataan dan lain-lain.

Silahkan unduh dengan meng-klik kalimat berwarna biru.

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi