Kabupaten
Kuantan Singingi

Perbup TPP Disosialisasikan, Sebentar Lagi Cair, Disiplin dan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan

TELUK KUANTAN- Ini barangkali kabar gembira bagi seluruh ASN Kabupaten Kuantan Singingi. Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nantikan pegawai selama ini dalam waktu dekat ini akan segera cair dan diterima PNS.

TPP pegawai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2019 itu, tadi siang Selasa (26/3/2019) disosialisasikan oleh Bupati Kuansing H.Mursini kepada seluruh pegawai di Ruang Multimedia Kantor Bupati.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah DR. Dianto Mampanini, SE. MT, Asisten III DR. Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra, AP. M.Si, Kepala BKPP Hernalis, S.Sos, seluruh kepala OPD, para kabag Setda, camat se Kuansing, pejabat eselon III dan IV.

"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," pinta Bupati Mursini kepada Sekda Kuansing dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi ini Bupati Mursini menjelaskan bahwa latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Kabupaten Kuansing.

Selain itu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.

Juga telah sesuai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.

Bupati Mursini menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.

Dari analisis jabatan tersebut, telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilan bagi PNS karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.

"Kita, di Kabupaten Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," terang Bupati Mursini.

Dengan telah ditandatanganinya Perbub No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, sehubungan hal itu Bupati Mursini meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Kemudian, ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.

Dalam pada itu Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tambahan penghasilan bagi PNS ini ditegaskannya kembali bahwa kewajiban PNS paling utama setelah ini adalah meningkatkan kinerja dan disiplin, dan ini adalah yang paling utama. Disamping itu juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat laporan kegiatan setiap minggunya.

"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun kedepannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak menggunakan kertas dan lebih praktis," papar Sekda. (Sumber : Humas Kuansing)

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi