TELUKKUANTAN - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III berakhir Senin, 9 Agustus 2021 namun demikian sampai dengan pagi sampai siang dan malam hari Tim Satgas Covid - 19 terdiri dari TNI / POLRI, Satpol PP. Dinas Perhubungan dan Diskominfoss tetap intens melakukan sosialisasi, edukasi, hingga penegakan operasi Prokes ke masyarakat.
Operasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi selama pemberlakuan PPKM level III dari 26 Juli sd 3 Agustus 2021 di lanjutkan dengan perpanjangan PPKM Level III dari tanggal 3 sd 9 Agustus 2021 berhasil menertibkan beberapa pelanggar baik tempat usaha maupun warga, dari data yang di himpun dari Tim Satgas Covid -19 terdapat pelanggar Prokes sebanyak 381 pada operasi yustisi di siang hari dan terdapat 69 Pelanggar Prokes dan pelaku usaha di malam hari.
Kasatpol PP PKP Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP PKP Santi Evi Dimenti menjelaskan, operasi Prokes yang dilakukan intens pada malam hari telah lama di laksanakan yakni telah di laksanakan bulan februari 2021, operasi di mulai pukul 20.30 sd 23.00 WIB.
“Sanksi yang dilakukan dalam penertiban ini berupa teguran lisan, penindakan pembubara kerumunan dan penindakan rapid swab antigen untuk beberapa pelanggar sebagai sample,” jelas Kabid Opdal Santi.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yakni tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memakai masker, tidak mengatur jarak pengunjung, tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam,” tegas Kabid Opdal Santi.
Ditambahkan Kabid Opdal Santi, untuk pelanggaran perorangan yakni tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, melakukan kerumunan, tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam.
Sementara Sekretaris Satpol PP Jevrian Afriadi mengatakan, operasi yustisi akan tetap di berlakukan sampai dengan dua bulan ke depan, upaya penegakan Prokes sebagai pemutus mata rantai Covid -19.








0 Komentar