Sidang Sengketa Informasi di KI Riau Ditunda, Kasi Datun Kejari Kuansing Apresiasi Ketegasan Majelis
PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ahmad Safi'i Hasibuan, S.H. menghadiri sidang sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Rabu (28/10/2026).
Safi'i hadir mewakili atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kejari Kuansing dalam persidangan yang digelar secara terbuka tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Jamadi Sipahutar, didampingi anggota majelis Hasnah Gazali dan anggota majelis lainnya.
Dalam persidangan, majelis menolak surat kuasa perorangan yang diajukan pemohon. Majelis menyatakan bahwa surat kuasa yang digunakan pemohon harus berupa surat kuasa advokat.
Atas keputusan tersebut, pemohon menyatakan keberatan karena menilai penolakan surat kuasa perorangan itu tidak memiliki landasan hukum atau regulasi yang mengikat. Pemohon kemudian memilih menarik diri dari persidangan sehingga sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi jalannya persidangan, Kasi Datun Kejari Kuansing, Ahmad Safii Hasibuan, S.H. menegaskan dukungannya terhadap keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung keterbukaan informasi publik. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegas Ahmad Safi'i Hasibuan.
Ia juga mengapresiasi ketegasan majelis KI Riau dalam menjalankan proses persidangan. Menurutnya, penyelesaian sengketa informasi harus dilaksanakan secara tertib, profesional, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sidang sengketa informasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Riau. Kelanjutan persidangan menunggu penetapan lebih lanjut dari KI Riau.








0 Komentar