Kabupaten
Kuantan Singingi

Soal Tanah Ulayat, Bupati: Sudah Dikoordinasikan Dengan Pemangku Adat

Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi terutama selama orde baru, menyebabkan munculnya pemilik modal atau pengusaha. Salah satunya pendukungnya, tentu membutuhkan lahan untuk tempat berusaha. 

Dalam Kenyataannya, tidak semua persoalan itu berjalan dengan mulus. Salah satu persoalan pokok yang terus muncul dan menjadi permasalahan hukum di Riau adalah persoalan tanah, begitu juga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Akibatnya, terjadi benturan hukum, politik dan budaya yang terus bergulir hingga saat ini. Benturan atau kasus tersebut yaitu terkait konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Riau, selama tahun 2022 hingga 2023 memperlihatkan gejala yang memperihatinkan. 

Hal tersebut membuat para tokoh adat dan Ninik Mamak di Kenegerian Benai mengeluhkannya kepada Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM, saat menggelar Audiensi dan Melayur Jalur di Desa Talontam, Kecamatan Benai. Jum'at (27/04/24) malam. 

Bupati Kuansing terkenal tegas dalam menyelesaikan tanah ulayat. Ia merupakan mantan legislator Provinsi 2 periode, serta menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang monitoring dan evalusi perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Lingkungan (Amdal, UPL-UKL) DPRD Riau. 

Menanggapi hal tersebut Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyampaikan bahwa "sudah melakukan koordinasi bersama lembaga adat dan tokoh adat," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait tanah ulayat, ketentuannya diatur dalam UU No 41 kemudian melebur menjadi UU cipta kerja. Ada sekitar puluhan ketentuan yang dileburkan menjadi satu. Salah satu dari bagian pasalnya mencakup tanah adat, tanah ulayat dan keberadaan Ninik Mamak. 

Eksistensinya baru diakui apabila sudah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Limbago Adat Nagori (LAN) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sudah berkoordinasi membuat perdanya. 

"Rancangan sudah selesai dan sudah final. Hal ini termasuk ke dalam usulan prioritas kita ke DPRD. Lebih lanjut akan kita ajukan dan membentuk pansus terkait Perda tentang tanah ulayat, Perda tentang LAN dan Perda tentang keuangan masyarakat adat atau Ninik Mamak", pungkasnya. 

Tentang Perda tanah adat, jika sudah disahkan, maka kewenangan Ninik Mamak untuk mengambil kayu sudah boleh, sepanjang itu untuk kepentingan pariwisata. 

"Perlu digaris bawahi, bukan merambah atau ilegal logging. Tetapi, kayu tersebut dipilih secara rinci baik itu besarnya, panjang dan pendeknya serta berapa diameternya perlu diukur," tutup Datuk Panglimo Dalam, sapaan akrab Bupati Kuansing. 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *
Catatan: HTML tidak diterjemahkan!

Profil Kuansing

  • Bupati
    Drs. H. Suhardiman Amby ,Ak. MM
  • Wakil Bupati
    -
  • Hari Jadi
    12 Oktober 1999
  • Luas
    7.656,03 km2
  • Penduduk
    325.307 jiwa (2016)
  • Kepadatan
    41,53 km2 (2016)
  • Kecamatan
    15
  • Kelurahan
    11
  • Zona Waktu
    WIB (GMT +7)
  • Kode Telepon
    +62 0760
  • Koordinat
    0 000 -1 0 00 LS
    101 0 02 - 101 0 55 BT
  • Ketinggian
    400 mdpl
LPPL Kuansing FM
LPPL Kabupaten Kuantan Singingi