SURAT EDARAN BUPATI KUANTAN SINGINGI
Nomor : 556/DPK-DP/2020/59
TENTANG KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENULARAN Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Kepala BNPB RI Nomomr : 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
- Menutup semua aktifitas di Destinasi dan Tempat Hiburan yang Saudara kelola mulai tanggal 26 Maret 2020, hingga dicabutnya status Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
- Menghentikan dan menunda semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Event/ Festival Pariwisata, Pelatihan/ Bimtek dan lain sebagainya).
- Mensosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengacu kepada pedoman kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 dari Kementrian Kesehatan RI.
- Menciptakan suasana kondusif di masyarakat dan meningkatkan kepedulian serta keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pemulihan COVID-19.
Demikian di sampaikan agar dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
0 Komentar