SURAT EDARAN BUPATI KUANTAN SINGINGI
Nomor : 556/DPK-DP/2020/59
TENTANG KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENULARAN Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Kepala BNPB RI Nomomr : 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
Menutup semua aktifitas di Destinasi dan Tempat Hiburan yang Saudara kelola mulai tanggal 26 Maret 2020, hingga dicabutnya status Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
Menghentikan dan menunda semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Event/ Festival Pariwisata, Pelatihan/ Bimtek dan lain sebagainya).
Mensosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengacu kepada pedoman kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 dari Kementrian Kesehatan RI.
Menciptakan suasana kondusif di masyarakat dan meningkatkan kepedulian serta keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pemulihan COVID-19.
Demikian di sampaikan agar dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
0 Komentar