Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Kuansing Laksanakan Perjanjian Kerjasama dengan BSSN
Salah satu Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government sangat dibutuhkan agar siap untuk memasuki era digital dan dunia siber dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik. Dalam mewujudkan program tersebut, dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Selain hal tersebut layanan pemerintah juga harus mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit. Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan juga memiliki dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 133 Tahun 2017. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Bersepakat untuk melaksanakan penandatanganan Kerja Sama dengan 6 instansi Pemerintah yakni Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Pelalawan, Pemkab Banyumas, Pemkot Bandung, Pemkab Kuantan Singingi, dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tentang Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintahan. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Aula Roebino Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara Jalan Harsono RM Nomor 70 Jakarta Selatan pada tanggal 3 Mei 2018.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi Ir. H. Samsir Alam, MM dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Asnul, SPd.

Kerjasama yang akan dilakukan terkait penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Melalui penandatangan kerjasama itu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengimplementasikan penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. DPMPTSPTK Kabupaten Kuantan Singingi merupakan OPD pertama yang akan menerapkan tanda tangan elektronik hal ini guna untuk mendukung serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber : bssn.go.id, dpmptsptk.kuansing.go.id








1 Komentar