Teluk Kuantan - Ketua Pengadilan Negeri Telukkuantan Wijawijata, SH menandatangani nota kesepahaman bersama Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Erdiansyah, Kamis pagi ( 31/03/2022 ) di Kantor PN Telukkuantan
Penandatanganan kesepahaman dalam bentuk MoU tersebut tentang penyedian layanan disabilitas kepada masyarakat Kuansing yang berurusan di Pengadilan Negeri Telukkuantan
Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemdes Kuansing Erdiansyah melalui Kabid Jaminan Sosial Bencana dan Resos Irhandi mengatakan,"pemandangan ini terkait kesepakatan Dinas sosial memberikan pendampingan, pelatihan kepada pegawai PN Telukkuantan dan juru bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas yang berurusan di Pengadilan Negeri," kata Irhandi
"Saat ini Dinas Sosial sudah memiliki tenaga ahli untuk mengartikan bahasa isyarat, dan akan memberikan pelatihan kepada pegawai PN Telukkuantan"
Landasan hukum kesepahaman ini adalah Undang - undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang
disabilitas, dimana penyandang Disabilitas harus mendapatkan pelayanan, dan pendampingan dengan baik, sehingga tidak terjadinya diskriminasi terhadap mereka, pungkas Irhandi.








0 Komentar